Internet banking mandiri merupakan salah satu layanan unggulan yang dimiliki oleh bank mandiri. sebagai bank terbesar dan terbaik di Indonesia, bank mandiri terus melakukan terobosan dengan memberi kemudahan kepada para nasabahnya yang tersebar di sluruh Indonesia. Dengan nenakai internet banking mandiri maka berarti anda harus tunduk kepada ketentuan yang berlaku. Mengenai ketentuan ini bisa bapak ibu baca sebagaimana tertera dalam ulasan berikut (sumber dari bank mandiri ) :
- Mandiri Internet adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses
rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan
menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
- Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk yang meliputi Kantor
Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk.
- Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang rupiah berupa Giro Rupiah dan Mandiri Tabungan.
- Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Mandiri Internet.
- Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua cabang
yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang telah didaftarkan dan karenanya
dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.
- User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah
Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan
Mandiri Internet.
- PIN (Personal Identification Number) Mandiri Internet adalah
nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui
oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah
Pengguna pada saat menggunakan layanan Mandiri Internet. Bersama-sama
dengan User ID, PIN digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah
bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan Mandiri Internet.
Syarat Pendaftaran Mandiri Internet
- Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet
Banking dan SMS Banking yang dapat diperoleh di cabang atau di situs
Internet Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id).
- Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
- Setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing
harus mengisi Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking dan
memperoleh User ID dan PIN yang berbeda.
- Nasabah harus memiliki alamat E-mail
- Nasabah Pengguna telah memperoleh Access ID dan Access PIN dari Bank untuk keperluan aktivasi di situs Mandiri Internet.
- Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Mandiri Internet.
- Nasabah dapat juga melakukan pendaftaran Mandiri Internet melalui Mandiri ATM dengan menggunakan Mandiri Debit.
Ketentuan Penggunaan Mandiri Internet
- Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Mandiri Internet
untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang
telah ditentukan oleh Bank.
- Pada saat pertama kali menggunakan layanan Mandiri Internet,
Nasabah Pengguna diharuskan melakukan aktivasi di situs Mandiri Internet
dengan cara memasukkan Access ID dan Access PIN yang diperoleh dari
Bank untuk diubah menjadi User ID dan PIN Mandiri Internet.
- Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
- Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan
perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan
untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak
bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang
diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau
ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
- Nasabah Pengguna memiiki kesempatan untuk memeriksa kembali
dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang
dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan
sebagaimana diatur di bawah ini.
- Apabila telah diyakini kebenaran dan
kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan
transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN pada kolom yang
telah disediakan pada halaman layanan transaksi Mandiri Internet.
- Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
- Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang
tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima
sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk
melaksanakan transaksi yang dimaksud.
- Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah
Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan
PIN dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau
menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID
dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan
perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat
Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna
dapat membuktikan sebaliknya.
- Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
- Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
- Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
- Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah
Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan
mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman
transaksi layanan Mandiri Internet dan bukti tersebut akan tersimpan di
dalam menu aktivitas transaksi selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
transaksi.
- Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
- Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Mandiri Internet,
semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank
akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat
dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
- Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan
segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim
secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan
dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang
berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan
atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah
keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
- Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.
- Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar
serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang
sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau
melalui dokumen tertulis.
- Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik
yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang
diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak
mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
- Bank berhak menghentikan layanan Mandiri Internet untuk
sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh
Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain
dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank
tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
User ID dan PIN Mandiri Internet
- User ID dan PIN merupakan kode yang bersifat rahasia dan
kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat
tetap dan tidak dapat diubah kembali.
- Nasabah wajib mengamankan User ID dan PIN Internet Banking dengan cara:
- Tidak memberitahukan User ID dan PIN Internet Banking kepada orang lain.
- Tidak mencatatkan PIN Internet Banking pada kertas atau
menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang
memungkinkan diketahui orang lain.
- Memusnahkan secepatnya Access ID dan PIN Mailer Internet Banking setelah menerimanya.
- Berhati-hati menggunakan User ID dan PIN Mandiri Internet agar tidak terlihat orang lain.
- Sering mengganti PIN Mandiri Internet secara berkala.
- Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan
PIN telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah
Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan
PIN.
Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat
melakukan perubahan PIN maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan
kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh
pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan
komunikasi berdasarkan penggunaan User ID dan PIN oleh pihak yang tidak
berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
- Penggunaan User ID dan PIN mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna,
sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa
penggunaan User ID dan PIN dalam setiap perintah atas transaksi Mandiri
Internet juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada
Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk
melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan
transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi
yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
- Segala penyalahgunaan Access ID/User ID dan Access PIN/PIN
Mandiri Internet merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah
Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin
timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai
akibat penyalahgunaan Access ID/User ID dan Access PIN/PIN Mandiri
Internet.
Penghentian Akses Layanan Mandiri Internet
- Akses layanan Mandiri Internet akan dihentikan oleh Bank apabila:
- Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses
layanan Mandiri Internet secara permanen yang antara lain disebabkan
oleh:
- Access ID/User ID dan atau Access PIN/PIN Internet Banking Nasabah Pengguna lupa.
- Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Mandiri Internet.
- Salah memasukkan Access PIN/PIN Mandiri Internet sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai
dugaan atau diketahuinya User ID dan PIN oleh pihak lain yang tidak
berwenang.
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses
layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Customer
Care Bank Mandiri atau melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola
rekening.
Force Majeure
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan
apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah
Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau
sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak
terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses
atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Mandiri
Internet, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet
Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan
peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik,
gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian
atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
Lain-lain
- Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Mandiri
Internet adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku
Mandiri Tabungan jika dicetak.
- Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Centre Bank Mandiri
atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan
akses layanan Mandiri Internet.
- Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan
melalui sarana apapun.
- Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan
rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang
akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana
apapun.
- Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini
merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah
Pengguna masih memperoleh layanan Mandiri Internet atau masih adanya
kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.